HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia atau
disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang
didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati ham sudah melekat dalam diri
manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena ham
bagian dari anugrah tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang
sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan tuhan yang memiliki derajat yang sama
dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat
serta hak-hak secara sama. Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti
dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak
seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding tuhan yang maha
tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar
manusia bakal mempertahankan hak pribadinya.
Hak asasi manusia (ham) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri
bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan tuhan adalah sama serta
sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang
sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan
beradab. Ham bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang hak asasi manusia (ham), cakupannya sangatlah luas,
baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun ham yang bersifat
komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung
berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk indonesia, secara
eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang dunia ii, dan semakin intensif
sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal
itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita
berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang
cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan ham ini.
Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi nasional ham; ada yang
bersifat umum atau menyeluruh (yaitu komnas ham), dan ada juga yang bersifat
khusus, misalnya untuk perempuan (komnas perempuan) dan untuk anak (komnas
anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat
antara lain adalah hasil amandemen ke-4 uud 1945 pada tahun 2002, yang antara
lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang ham (yaitu bab xa, yang
terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 a -28 j. Bab dan pasal-pasal ini banyak
menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the universal declaration of human
rights maupun dokumen-dokumen ham lainnya yang disusun dan disepakati secara
internasional.
Ciri
khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia atau ham mempunya beberapa ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak
asasi manusia.
1. Tidak
dapat dicabut, ham tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak
dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak
sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Hakiki,
ham merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4. Universal,
ham berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau
perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak
asasi
Sejarah lahirnya ham
1.
Piagam
madinah (mekah).
Piagam madinah (bahasa arab: صحیفة المدینه, shahifatul
madinah) juga dikenal dengan sebutan konstitusi madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun
oleh nabi muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara
dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di yathrib (kemudian
bernama madinah) pada tahun 622 masehi. Dokumen tersebut disusun
sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit
antara bani ‘aus dan bani khazraj di madinah. Untuk itu
dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi
kaum muslim, kaum yahudi, dan komunitas penyembah berhala di madinah;
sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa
arab disebut ummah. Piagam madinah terdiri dari 47 pasal yang
terdiri dari hal mukaddimah,dilanjutkan oleh hal-hal seputar pembentukan umat,
persatuan seagama, persatuan segenap warga negara, golongan minoritas, tugas
warga negara, perlindungan negara, pimpinan negara, politik perdamaian dan
penutup. Disinilah kita bisa melihat peran dan fungsi muhammad sebagai seorang
negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas
sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang
nabi dan rasul secara keagamaan.
2.
Hak asasi manusia di yunani
Filosof
yunani, seperti socrates (470-399 sm) dan plato (428-348 sm) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 sm) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
3.
Hak asasi manusia di inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
a.
magna charta
Pada awal abad xii raja richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh raja john lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
raja john tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak raja john untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut magna charta atau piagam agung.
Magna charta dicetuskan pada 15 juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam magna charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi magna charta adalah sebagai berikut
:
Ø raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja inggris.
Ø raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk
memberikan hak-hak sebagi berikut :
·
para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·
polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·
seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,
dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai
dasar tindakannya.
·
apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur
ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b.
petition of rights
Pada dasarnya petition of rights
berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi
ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam
keadaan damai.
c.
hobeas corpus act
Hobeas corpus act adalah undang-
undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya
adalah sebagai berikut :
Ø seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2
hari setelah penahanan.
Ø alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d.
bill of rights
Bill of rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus
seizin parlemen.
Ø hak warga
negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
4.
Hak asasi
manusia di amerika serikat
Pemikiran filsuf john locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat amerika sewaktu memberontak melawan penguasa inggris pada tahun 1776.
Pemikiran john locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
deklarasi kemerdekaan amerika serikat yang dikenal dengan declaration of
independence of the united states.
Revolusi amerika dengan declaration
of independence-nya tanggal 4 juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh maha pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan. John locke menggambarkan keadaan status
naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan.
Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status
civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai
warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of independence di amerika serikat menempatkan amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya,
kendatipun secara resmi rakyat perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa
rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden thomas jefferson presiden amerika
serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah
abraham lincoln, kemudian woodrow wilson dan jimmy carter.
Amanat presiden flanklin d. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan kongres amerika serikat tanggal 6 januari 1941 yakni :
Ø kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Ø kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Ø kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
Ø kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme hitler (jerman), jepang, dan italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
5.
Hak asasi manusia di prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi prancis. Perjuangan
itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut
dikenal dengan declaration des droits de l’homme et du citoyen yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor
penegakan hak asasi manusia masyarakat prancis yang berada di amerika ketika
revolusi amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya declaration des droits
de i’homme et du citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia
dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : j.j. rousseau,
voltaire, serta montesquieu. Hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
1.
manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.
manusia
mempunyai hak yang sama.
3.
manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.
warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan
serta pekerjaan umum.
5.
manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.
manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.
manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.
adanya kemerdekaan surat kabar.
9.
adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10. adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12. adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13. adanya
kemerdekaan hak milik.
14. adanya
kemedekaan lalu lintas.
15. adanya hak hidup dan mencari nafkah.
6.
Hak asasi manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi perserikatan bangsa-bangsa yang terdiri dari 18
anggota. Pbb membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human
right). Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan ny. Eleanor rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
desember 1948 sidang umum pbb yang diselenggarakan di istana chaillot, paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa universal
declaration of human rights atau pernyataan sedunia tentang hak – hak asasi
manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara
lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 desember diperingati sebagai
hari hak asasi manusia.
Universal declaration of human
rights antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :
Ø Hidup
Ø kemerdekaan
dan keamanan badan
Ø diakui
kepribadiannya
Ø memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø masuk dan
keluar wilayah suatu Negara
Ø mendapatkan asylum
Ø mendapatkan
suatu kebangsaan
Ø mendapatkan
hak milik atas benda
Ø bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø bebas
memeluk agama
Ø mengeluarkan
pendapat
Ø berapat
dan berkumpul
Ø mendapat
jaminan social
Ø mendapatkan
pekerjaan
Ø berdagang
Ø mendapatkan
pendidikan
Ø turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Ø menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan
Majelis umum memproklamirkan pernyataan sedunia tentang hak
asasi manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa
dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin
pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam
pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota
pbb secara moral berkewajiban menerapkannya.
7.
Hak asasi manusia di Indonesia
Hak asasi manusia di indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya hak asasi manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia, yaitu pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara republik indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki negara republik
indonesia,yakni:
Ø undang –
undang dasar 1945.
Ø ketetapan
mpr nomor xvii/mpr/1998 tentang hak asasi manusia.
Ø undang –
undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Di indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
Ø hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
Ø hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
Ø hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
hak asasi manusia dituangkan dalam piagam hak asasi manusia sebagai lampiran
ketetapan permusyawarahan rakyat republik indonesia nomor xvii/mpr/1998.
HAK
KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA INDONESIA
1.
Hak atas kewarganegaraan
·
Hak atas status kewarganegaraan pasal 28d (4).
·
Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hokum dan pemerintahan
pasal 27 (1), pasal 28d (1), pasal 28d (3).
2.
Hak atas hidup
·
Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28a, pasal 28i (1).
·
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang pasal 28b
(2).
3.
Hak untuk mengembangkan diri.
·
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya. Pasal 28c (1).
·
Hak atas jaminan social memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat pasal 28h (3).
·
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial pasal 28f.
·
Hak mendapat pendidikan pasal 31 (1), pasal 28c (1).
4.
Hak atas kemerdekaan pikiran & kebebasan memilih
·
Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani pasal 28i (1).
·
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan pasal 28e (2).
·
Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya pasal
28e (1), pasal 29 (2).
·
Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran ,
pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal pasal 28e (1).
·
Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul pasal 28e (3).
·
Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nurani pasal 28e (2).
5.
Hak atas informasi.
·
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi pasal 28f.
·
Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis swaluran yang
tersedia pasal 28f.
6.
Hak atas kerja & penghidupan layak.
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan pasal 27 (2).
·
Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja pasal 28d (2).
·
Hak untuk tidak diperbudak pasal 28i (1).
7.
Hak atas kepemilikan & perumahan.
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi pasal 28h (4).
·
Hak untuk bertempat tinggal pasal 28h (1).
8.
Hak atas kesehatan & lingkungan sehat.
·
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin pasal 28h (1).
·
Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
pasal 28h (1).
·
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan pasal 28b (1).
9.
Hak berkeluarga.
·
Hak untuk membentuk keluarga pasal 28b (1).
10.
Hak atas kepastian hukum & keadialan.
·
Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hokum
yang adil pasal 28d (1).
·
Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum pasal 28d (1),
pasal 27 (1).
·
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum pasal 28
(1).
11.
Hak bebas dari ancaman, diskriminasi & kekerasan.
·
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi pasal 28g
(1).
·
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia pasal 28g (2).
·
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun pasal 28i (2).
·
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadialan. Pasal 28h (2).
12.
Hak atas perlindungan.
·
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya pasal 28g (1).
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif pasal 28i (2).
·
Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban pasal 28i (3).
·
Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi pasal
28b (2), pasal 28i (2).
·
Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain pasal 28g
(2).
13.
Hak memperjuangkan hak.
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif pasal 28c (2).
·
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat pasal 28, pasal 28e (3).
14.
Hak atas pemerintahan.
·
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
pasal 28d (3), pasal 27 (1).
0 comments:
Post a Comment