blog ini merupakan blog yang berisi informasi-informasi yang berkaitan dengan dunia pendidikan, keilmuan dan juga dunia penelitian.

Laman

Wednesday 13 April 2016

hak asasi manusia dan hak kolektif

HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati ham sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena ham bagian dari anugrah tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding tuhan yang maha tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya.
Hak asasi manusia (ham) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. Ham bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang hak asasi manusia (ham), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun ham yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang dunia ii, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan ham ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi nasional ham; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu komnas ham), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (komnas perempuan) dan untuk anak (komnas anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 uud 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang ham (yaitu bab xa, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 a -28 j. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the universal declaration of human rights maupun dokumen-dokumen ham lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional.
Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia atau ham mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia. 
1.      Tidak dapat dicabut, ham tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.      Hakiki, ham merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.      Universal, ham berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi

Sejarah lahirnya ham
1.      Piagam madinah (mekah).
Piagam madinah (bahasa arab: صحیفة المدینهshahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan konstitusi madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh nabi muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di yathrib (kemudian bernama madinah) pada tahun 622 masehi. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara bani ‘aus dan bani khazraj di madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum muslim, kaum yahudi, dan komunitas penyembah berhala di madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa arab disebut ummah. Piagam madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal mukaddimah,dilanjutkan oleh hal-hal seputar pembentukan umat, persatuan seagama, persatuan segenap warga negara, golongan minoritas, tugas warga negara, perlindungan negara, pimpinan negara, politik perdamaian dan penutup. Disinilah kita bisa melihat peran dan fungsi muhammad sebagai seorang negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang nabi dan rasul secara keagamaan.
2.      Hak asasi manusia di yunani
Filosof yunani, seperti socrates (470-399 sm) dan plato (428-348 sm) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 sm) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
3.      Hak asasi manusia di inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
a.       magna charta
Pada awal abad xii raja richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh raja john lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang raja john tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak raja john untuk membuat suatu perjanjian yang disebut magna charta atau piagam agung.
Magna charta dicetuskan pada 15 juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam magna charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi magna charta adalah sebagai berikut :
Ø  raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja inggris.
Ø  raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
·         para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·         polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·         seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·         apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b.      petition of rights
Pada dasarnya petition of rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø  pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø  warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø  tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

c.       hobeas corpus act
Hobeas corpus act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø  seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø  alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d.      bill of rights
Bill of rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø  kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø  kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø  pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø  hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø  parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

4.      Hak asasi manusia di amerika serikat
Pemikiran filsuf john locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat amerika sewaktu memberontak melawan penguasa inggris pada tahun 1776. Pemikiran john locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat yang dikenal dengan declaration of independence of the united states.
Revolusi amerika dengan declaration of independence-nya tanggal 4 juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh maha pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan. John locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of independence di amerika serikat menempatkan amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden thomas jefferson presiden amerika serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah abraham lincoln, kemudian woodrow wilson dan jimmy carter.
Amanat presiden flanklin d. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan kongres amerika serikat tanggal 6 januari 1941 yakni :
Ø  kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Ø  kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Ø  kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Ø  kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme hitler (jerman), jepang, dan italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

5.      Hak asasi manusia di prancis
Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan declaration des droits de l’homme et du citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat prancis yang berada di amerika ketika revolusi amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya declaration des droits de i’homme et du citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : j.j. rousseau, voltaire, serta montesquieu. Hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :


1.      manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.      manusia mempunyai hak yang sama.
3.      manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.      warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.      manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.      manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.      manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.      adanya kemerdekaan surat kabar.
9.      adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.  adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.  Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.  adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.  adanya kemerdekaan hak milik.
14.  adanya kemedekaan lalu lintas.
15.  adanya hak hidup dan mencari nafkah.



6.      Hak asasi manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi perserikatan bangsa-bangsa yang terdiri dari 18 anggota. Pbb membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan ny. Eleanor rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 desember 1948 sidang umum pbb yang diselenggarakan di istana chaillot, paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa universal declaration of human rights atau pernyataan sedunia tentang hak – hak asasi manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.
Universal declaration of human rights antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :


Ø  Hidup
Ø  kemerdekaan dan keamanan badan
Ø  diakui kepribadiannya
Ø  memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø  masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø  mendapatkan asylum
Ø  mendapatkan suatu kebangsaan
Ø  mendapatkan hak milik atas benda
Ø  bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø  bebas memeluk agama
Ø  mengeluarkan pendapat
Ø  berapat dan berkumpul
Ø  mendapat jaminan social
Ø  mendapatkan pekerjaan
Ø  berdagang
Ø  mendapatkan pendidikan
Ø  turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Ø  menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan


Majelis umum memproklamirkan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota pbb secara moral berkewajiban menerapkannya.
7.      Hak asasi manusia di Indonesia
Hak asasi manusia di indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia, yaitu pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara republik indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki negara republik indonesia,yakni:
Ø  undang – undang dasar 1945.
Ø  ketetapan mpr nomor xvii/mpr/1998 tentang hak asasi manusia.
Ø  undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Di indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø  hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø  hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø  hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø  hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø  hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø  hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali hak asasi manusia dituangkan dalam piagam hak asasi manusia sebagai lampiran ketetapan permusyawarahan rakyat republik indonesia nomor xvii/mpr/1998.

HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA INDONESIA
1.      Hak atas kewarganegaraan
·         Hak atas status kewarganegaraan pasal 28d (4).
·         Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hokum dan pemerintahan pasal 27 (1), pasal 28d (1), pasal 28d (3).

2.      Hak atas hidup
·         Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28a, pasal 28i (1).
·         Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang pasal 28b (2).
3.      Hak untuk mengembangkan diri.
·         Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pasal 28c (1).
·         Hak atas jaminan social memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat pasal 28h (3).
·         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial pasal 28f.
·         Hak mendapat pendidikan pasal 31 (1), pasal 28c (1).
4.      Hak atas kemerdekaan pikiran & kebebasan memilih
·         Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani pasal 28i (1).
·         Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan pasal 28e (2).
·         Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya pasal 28e (1), pasal 29 (2).
·         Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran , pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal pasal 28e (1).
·         Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul pasal 28e (3).
·         Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani pasal 28e (2).
5.      Hak atas informasi.
·         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi pasal 28f.
·         Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis swaluran yang tersedia pasal 28f.
6.      Hak atas kerja & penghidupan layak.
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal 27 (2).
·         Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja pasal 28d (2).
·         Hak untuk tidak diperbudak pasal 28i (1).
7.      Hak atas kepemilikan & perumahan.
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi pasal 28h (4).
·         Hak untuk bertempat tinggal pasal 28h (1).
8.      Hak atas kesehatan & lingkungan sehat.
·         Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin pasal 28h (1).
·         Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat pasal 28h (1).
·         Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan pasal 28b (1).
9.      Hak berkeluarga.
·         Hak untuk membentuk keluarga pasal 28b (1).
10.  Hak atas kepastian hukum & keadialan.
·         Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hokum yang adil pasal 28d (1).
·         Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum pasal 28d (1), pasal 27 (1).
·         Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum pasal 28 (1).
11.  Hak bebas dari ancaman, diskriminasi & kekerasan.
·         Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi pasal 28g (1).
·         Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia pasal 28g (2).
·         Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun pasal 28i (2).
·         Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadialan. Pasal 28h (2).
12.  Hak atas perlindungan.
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya pasal 28g (1).
·         Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif pasal 28i (2).
·         Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban pasal 28i (3).
·         Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi pasal 28b (2), pasal 28i (2).
·         Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain pasal 28g (2).
13.  Hak memperjuangkan hak.
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif pasal 28c (2).
·         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat pasal 28, pasal 28e (3).
14.  Hak atas pemerintahan.
·         Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pasal 28d (3), pasal 27 (1).


0 comments:

Post a Comment