Secara umum,
partisipasi politik dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh warga
negara sebagai upaya untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan yang
dirumuskan oleh pemerintah (Aminah, 2014:235). Ini berarti partisipasi politik
bukanlah sekedar kegiatan biasa yang dilakukan oleh masyarakat, tetapi
partisipasi adalah kegiatan yang terstruktur yang di dalamnya terdapat tujuan
untuk mempengaruhi pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan yang
menyangkut hidup masyarakat luas. Huntington dan Nelson (yang diterjemahkan
oleh Sahat Simamora, 1990:6) juga mengungkapkan pendapat yang sama, mereka juga
berpendapat bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan untuk
mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Berkaitan dengan tujuan
partisipasi politik sebagai upaya untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah,
Surbakti (2010:180) mendefinisikan partisipasi politik sebagai bentuk peran
serta warga negara dalam mempengaruhi proses pembuatan dan implementasi
keputusan politik. Namun untuk dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah
masyarakat dituntut untuk berperan aktif dalam kehidupan politik, yang nantinya
baik secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi pemerintah dalam
mengambil kebijakan publik.
Peran serta masyarakat
dapat dilakukan secara individu maupun secara berkelompok, hal ini sesuai
dengan pendapat Budiardjo (2008:367) mendefinisikan partisipasi politik sebagai
perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk berperan serta secara aktif
dalam dunia politik seperti memilih seorang pemimpin, yang secara langsung atau
tidak langsung perbuatan tersebut dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Pendapat ini didukung oleh
ahli ilmu politik lainnya, yaitu McClosky (dalam Damsar, 2010:180) yang
berpendapat bahwa partisipasi partisipasi politik adalah kegiatan masyarakat,
dimana masyarakat berperan serta secara
aktif dalam pemilihan pemerintah, yang secara langsung maupun tidak
langsung dapat mempengaruhi kebijakan publik (public policy). Kegiatan itu mencakup tindakan politik seperti
menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, menghadiri kampanye politik,
mengadakan diskusi (lobby) dengan
politisi atau pemerintah. Partisipasi politik sangat erat kaitannya dengan
upaya-upaya yang dilakukan masyarakat, baik yang dilakukan secara individu
maupun secara berkelompok untuk memperjuangkan haknya, yang secara langsung
maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Berdasarkan
pengertian partisipasi politik yang telah disampaikan oleh beberapa ahli di
atas, maka partisipasi politik adalah kegiatan masyarakat yang dilakukan secara
sadar terhadap pemerintah, baik secara individu maupun secara kelompok, sebagai
upaya untuk mempengaruhi proses-proses pembentukan kebijakan umum (public policy).
0 comments:
Post a Comment