blog ini merupakan blog yang berisi informasi-informasi yang berkaitan dengan dunia pendidikan, keilmuan dan juga dunia penelitian.

Laman

Sunday 25 August 2019

Pengertian Partisipasi Politik


Secara umum, partisipasi politik dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh warga negara sebagai upaya untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah (Aminah, 2014:235). Ini berarti partisipasi politik bukanlah sekedar kegiatan biasa yang dilakukan oleh masyarakat, tetapi partisipasi adalah kegiatan yang terstruktur yang di dalamnya terdapat tujuan untuk mempengaruhi pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hidup masyarakat luas. Huntington dan Nelson (yang diterjemahkan oleh Sahat Simamora, 1990:6) juga mengungkapkan pendapat yang sama, mereka juga berpendapat bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Berkaitan dengan tujuan partisipasi politik sebagai upaya untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah, Surbakti (2010:180) mendefinisikan partisipasi politik sebagai bentuk peran serta warga negara dalam mempengaruhi proses pembuatan dan implementasi keputusan politik. Namun untuk dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah masyarakat dituntut untuk berperan aktif dalam kehidupan politik, yang nantinya baik secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi pemerintah dalam mengambil kebijakan publik.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan secara individu maupun secara berkelompok, hal ini sesuai dengan pendapat Budiardjo (2008:367) mendefinisikan partisipasi politik sebagai perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk berperan serta secara aktif dalam dunia politik seperti memilih seorang pemimpin, yang secara langsung atau tidak langsung perbuatan tersebut dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Pendapat ini didukung oleh ahli ilmu politik lainnya, yaitu McClosky (dalam Damsar, 2010:180) yang berpendapat bahwa partisipasi partisipasi politik adalah kegiatan masyarakat, dimana masyarakat berperan serta secara  aktif dalam pemilihan pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan publik (public policy). Kegiatan itu mencakup tindakan politik seperti menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, menghadiri kampanye politik, mengadakan diskusi (lobby) dengan politisi atau pemerintah. Partisipasi politik sangat erat kaitannya dengan upaya-upaya yang dilakukan masyarakat, baik yang dilakukan secara individu maupun secara berkelompok untuk memperjuangkan haknya, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Berdasarkan pengertian partisipasi politik yang telah disampaikan oleh beberapa ahli di atas, maka partisipasi politik adalah kegiatan masyarakat yang dilakukan secara sadar terhadap pemerintah, baik secara individu maupun secara kelompok, sebagai upaya untuk mempengaruhi proses-proses pembentukan kebijakan umum (public policy).

0 comments:

Post a Comment