Partisipasi politik
sangat urgen dalam konteks dinamika perpolitikan suatu masyarakat. Melalui
partisipasi politik yang dilakukan baik oleh setiap individu maupun oleh setiap
kelompok masyarakat, maka segala yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat
akan dapat diwujudkan. Keikutsertaan seseorang baik secara individu maupun
secara berkelompok dianggap sebagai faktor penting dalam mewujudkan kepentingan
umum. Yang paling ditekankan dalam hal ini terutama sikap dan perilaku
masyarakat dalam kegiatan politik yang ada. Artinya setiap individu harus
menyadari peranan mereka dalam memberikan kontribusi sebagai warga politik
(Setiadi dan Kolip, 2013:127). Berkaitan dengan fungsi partisipasi politik
untuk tercapainya kesejahteraan bersama, Lane (dalam Handoyo, 2008:221)
menyebutkan empat fungsi partisipasi politik, yaitu:
1. Sebagai
sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi. Partisipasi politik seringkali muncul
dalam bentuk upaya-upaya menjadikan arena politik untuk memperlancar usaha
ekonominya, ataupun sebagai sarana untuk mencari keuntungan material.
2. Sebagai
sarana untuk memuaskan suatu kebutuhan penyesuaian sosial. Orang akan merasa
terhormat karena dapat bergaul dengan pejabat-pejabat terkemuka dan penting.
Pergaulan yang luas dan bersama pejabat-pejabat itu pula yang mendorong
partisipasi seseorang untuk terlibat dalam aktivitas politik orang-orang yang
demikian itu merasa puas karena beranggapan bahwa politik dapat memenuhi
kebutuhan terhadap penyesuaian sosial.
3. Sebagai
sarana untuk mengejar nilai-nilai khusus. Orang berpartisipasi dalam politik
karena politik dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu seperti untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan proyek-proyek, dan
melicinkan karir bagi jabatannya.
4. Sebagai
sarana untuk memenuhi kebutuhan bawah sadar dan kebutuhan psikologis tertentu. Kebutuhan
bawah sadar dan kebutuhan psikologis yang dimaksud adalah kebutuhan seperti
kepuasan batin, perasaan terhormat, menjadi sosok yang penting dan dihargai
orang lain dan kepuasan-kepuasan atas target yang telah ditetapkan.
Partisipasi politik
selain berfungsi untuk mencapai kebutuhan pribadi maupun kelompok masyarakat,
partisipasi politik juga berfungsi bagi pemerintah. Sastroatmodjo (1995:86)
menyebutkan bahwa partisipasi politik warga negara dapat dikemukakan dalam
beberapa fungsi. Fungsi pertama partisipasi politik masyarakat untuk mendukung
program-program pemerintah. Hal itu berarti bahwa peran masyarakat diwujudkan untuk
mendukung program politik dan program pembangunan. Fungsi yang kedua
partisipasi masyarakat berfungsi sebagai organisasi yang menyuarakan
kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah dalam mengarahkan dan
meningkatkan pembangunan. Selain itu partisipasi dapat digunakan sebagai sarana
untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap pemerintah dalam
perencanaan dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan. Fungsi kontrol sebenarnya dimiliki oleh
masyarakat luas baik itu lembaga legislatif, pers, ataupun individu. Dengan
demikian partisipasi politik merupakan sebuah mekanisme pelaksanaan fungsi
kontrol terhadap pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan.
0 comments:
Post a Comment