Karakteristik
Masyarakat Madani
1. Free
Public Sphere,
adalah
adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada
ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan
transaksi – transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kehawatiran.
Persyarat ini dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan
bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana
masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi
kepada publik.
2. Demokrasi,
merupakan satu entitas yang menajdi penegak wacana masyarakat madani,
dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk
meyakinkan aktifitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya.
Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan
berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku,
ras, dan agama. Prasarat demokratis ini banyak di kemukakan oleh para pakar
yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu
syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani.
3. Toleransi,
merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk
menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan
orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing – masing
individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang
dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society)
lebih dari sekedar gerakan – gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga
mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamaadun (civil). Civilitas
meniscayakan ideransi, yakni kesediaan individu – individu untuk menerasi
pandangan – pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
4. Pluralisme,
merupakan satuan
prasarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara
mengakar dengan menciptakan sebuah tatacara kehidupan yang menghargai dan
menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari – hari pluralisme tidak
bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat
yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima
kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan. Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi
tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati
kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaan. Bahkan pluralisme adalah juga suatu
keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme
pengawasan dan pengembangan.
5. keadilan sosial,
merupakan keadilan
yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan
kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Dalam pemikiran mengenai format bernegara menuju Indonesia Baru Pasca Orde
Baru (era reformasi ) teridentifikasi konsep masyarakat madani yang telah
berkembang sebagai alternatif pendekatan, karena masyarakat madani berisikan
nilai – nilai dan konsep – konsep dasar tetentu yang berguna dalam rangka pemberdayaan
masyarakat atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran penentuan yang tetap
terasa pada perwujudan cita – cita berbangsa dan bernegara sebagaimana di
amanatkan UUD 1945. Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani antara lain adalah kebutuhan,
kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi,
kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan
supermasi hukum, dan sebagainya. Menciptakan masyarakat
madani merupakan peluang bagi agama. Menurut Ayatullah Khomuni, ada keterkaitan
erat antara agama dan politik. Masyarakat madani dapat juga dikatakan sebagai
sebuah “revolusi”.
0 comments:
Post a Comment